Selasa, 19 April 2011

Privasi (artikel)

Sumber : http://www.hukumhiburan.com/id/index_sub.php?tab=artikel&judul=MEWASPADAI%20PELANGGARAN%20PRIVASI%20DI%20TELEVISI%20INDONESIA&tgl=2006-06-12&headerimage=cap08



penjelasan artikel yaitu, karena memang tidak berasal dari akar budaya masyarakat kita, maka perlindungan Privasi seperti tidak mendapatkan perhatian secara khusus. Seandainya pun ada ketentuan hukum yang mengaturnya maka pengaturan tersebut dilakukan secara parsial dan tidak menyeluruh. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281).

Menurut Altman (dalam Prabowo, 1998), mendefinisikan privasi adalah proses pengontrolan yang selektif terhadap akses kepada diri sendiri dan akses kepada orang lain. Menurut Prabowo (1998) faktor-faktor yang dapat mempengaruhi privasi adalah faktor personal, faktor situasional, dan faktor budaya yang dimana bahwa pada tiap-tiap budaya tidak ditemukan adanya perbedaan dalam banyaknya privasi yang diinginkan, tetapi sangat berbeda dalam cara bagaimana mereka mendapat privasi. Gifford (dalam Prabowo, 1998).

Pengaruh Privasi terhadap Perilaku, saat privasi kita terganggu maka secara langsung akan menimbulkan rasa tidak menyenangkan pada diri. Menurut Westin (dalam Prabowo , 1998) dengan privasi kita juga dapat melakukan evaluasi diri dan membantu kita mengembangkan dan mengelola perasaan otonomi diri (personal autonomy). Otonomi ini meliputi perasaan bebas, kesadaran memilih dan kemerdekaan dari pengaruh orang lain.
Sedangkan Privasi dalam Konteks Budaya, faktor budaya berkaitan dengan erat dengan perbedaan tentang privasi ditiap kebudayaan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar