Grahita dalam bahasa Jawa berarti piker/memahami, jadi Tuna Grahita adalah ketidakmampuan dalam berpikir. Pengertian cacat mental atau mental retardation (MR) pada mulanya memang mengacu pada aspek kognitif saja (ketidakmampuan dalam berpikir), tetapi ternyata aspek kognitif yang rendah ini juga berpengaruh dalam fungsi-fungsi psikologi yang lain sehingga definisi-definisi mental retardation mengalami perkembangan.
Barometer internasional tentang cacat mental dapat kita lihat dalam AAMD (American Association on Mental Deficiency). Di Indonesia barometer yang khusus seperti AAMD memang belum ada, tetapi ada beberapa patokan yang dapat kita gunakan dalam PPDGJ III (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III), yaitu: Karakteristik cacat mental, Kategori keterbelakangan mental, dan Faktor penyebab retardasi mental.
Sumber: Prabowo,hendro.[et al]. Psikologi pendidikan.Jakarta:Penerbit Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar